Perhitungan penilaian masal dilakukan terhadap objek
pajak dengan menggunakan program komputer konstruksi umum (Computer Assisted Valuation /CAV).
Untuk penilaian tanah massal, penetuan NIR yang terdapat dalam setiap ZNT dilakukan dengan membuat analisa ZNT/NIR dengan cara pengumpulan data harga jual tanah, mengelompokkan menurut jenis penggunaan dan lokasi, mengadakan penyesuaian terhadap waktu dan jenis data, membaginya dengan luas tanah sehingga diperoleh nilai tanah per meter persegi.
Sedangkan
untuk penilaian bangunan, DBKB disusun dengan menggunakan metode survey
kuantitas terhadap model bangunan yang
dianggap paling mewakili bangunan tersebut dan dinilai dengan dasar
penghitungan analisa BOW.
Dengan
metode survey kuantitas terhadap nilai bangunan dan dasar penghitungan analisa
BOW yang merupakan perhitungan dengan pendekatan biaya akan diperoleh biaya
pembuatan baru/biaya penggantian baru dari bangunan.
I. Administrasi Penilaian Masal
1.
Pembuatan konsep sket/peta ZNT dan penentuan NIR.
a. Batasan-batasan dalam pembuatan sket/peta ZNT.
-
ZNT
dibuat perkelurahan / desa.
-
Pengisian
NIR tanah ditulis dalam ribuan rupiah
-
Garis
batas setiap ZNT diberi warna yang berbeda sehingga jelas batas antara ZNT
b. Bahan-bahan yang
diperlukan
-
Peta
kelurahan / desa yang telah ada batas-batas bloknya
-
Peta
dicopy 2 lembar - satu lembar untuk konsep peta ZNT
-
satu
lembar untuk pembuatan peta ZNT akhir.
-
File
data terakhir serta DHKP, data ini diperlukan untuk standarisasi nama jalan.
-
Buku
Klasifikasi NJOP (Kep.Kakanwil DJP tahun terakhir, data ini digunakan untuk pembanding dalam penentuan NIR tanah
dan sebagai bahan stanrisasi nama jalan
-
Alat
alat tulis termasuk pewarna (spidol warna)
Proses Pembuatan sket /peta ZNT
a. Tahap
persiapan
Tahap persiapan meliputi kegiatan-kegiatan
:
1. Menyiapkan peta yang diperlukan dalam penentuanNIR dan
pembuatan ZNT,meliputi peta wilayah,peta desa/kelurahan,peta Zone Nilai Tanah.
2. Menyiapkan data-data yang diperlukan seperti data dari
laporan Notaris/PPAT, data NIR dan ZNT lama, SK Kakanwil tentang klasifikasi
dan penggolongan NJOP Bumi.
3. Menyiapkan data data yang berhubungan dengan teknik
penentuan nilai tanah, seperti data jenis penggunaan tanah dari Bappeda dan data
potensi pengembangan wilayah berdasarkan rencana kota.
4. Pembuatan rencana pelaksanaan (meliputi personil,biaya
serta jadwal kegiatan dengan mengacu pada keputusan ini).
b. Pengumpulan data harga jual
1. Data harga jual adalah informasi mengenai harga transaksi
dan/atau harga penawaran tanah dan /
atau bangunan.
2. Sumber data berasal dari PPAT, Notaris, Lurah / Kepala
Desa, Agen Properti, penawaran penjualan properti baik melalui media cetak, brosur,
pameran dan sebagainya.
3. Data lapangan yaitu data harga jual yang diperoleh di
lapangan merupakan data yang dianggap paling dapat dipercaya akurasinya. Oleh
karena itu pencarian data langsung ke lapangan harus dilakukan baik untuk
memperoleh data -data baru maupun mengecek data data yang diperoleh dikantor.
4. Semua data harga jual yang diperoleh harus ditulis dalam
formulir 1 (DataTransaksi Properti ).
5. Dalam rangka pengumpulan data harga jual, juga diadakan
inventarisasi nama-nama jalan yang ada disetiap desa / kelurahan.
c. Kompilasi data
1. Data yang terkumpul dalam masing-2 desa/kelurahan harus
dikelompokkan menurut jenis
penggunaannya karena jenis penggunaan tanah / bangunan merupakan variable yang
signifikan dalam menentukan nilai tanah.
2. Kompilasi juga diperlukan berdasarkan lokasi data untuk
memudahkan tahapan analisa data.
d. Rekapitulasi data dan ploting data transaksi pada peta kerja ZNT
1. Semua data yang diperoleh harus dimasukkan dalam formulir
2 (Analisa Penentuan Nilai Pasar Wajar ).
Nomor data yang tertulis
pada form 1 harus sama persis dengan nomor yang tertulis pada form 2, selanjutnya nomor ini akan
berfungsi lebih lanjut sebagai alat untuk mengidentifikasi lokasi data pada
peta taburan data.
2. Penyesuaian terhadap waktu dilakukan dengan membandingkan
waktu transaksi dengan keadaan per 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.
Penyesuaian terhadap faktor waktu dilakukan dengan mengacu pada faktor-
faktor yang mempengaruhi fluktuasi nilai properti dalam kurun waktu yang
dianalisis, seperti keadaan ekonomi, tingkat inflansi, tingkat suku bunga dan
faktor lain yang berpengaruh. Perubahan nilai tanah itu perlu dibuat
penyesuaian dengan menambah prosentase antara 2 % s/d 10% pertahun.
Penyesuaian
terhadap jenis data diperlukan untuk memenuhi ketentuan Nilai Pasar sebagaimana prinsip-2 penilaian
berlaku.
Misalnya
:
Data hipotik/agunan data
penawaran dari PPAT/Notaris yang tidak
sepenuhnya mencerminkan nilai pasar maka perlu penyesuaian.
Penyesuaian jenis data :
Jual beli ---------------> 0% s/d 25%
Penawaran ---------------> -5% s/d -20%
Hipotik ---------------> 10% s/d 35%
Penyesuaian lokasi ---------------> 2% s/d 15%
(Sesuai hasil rapat pembahasan
pengenaan, pendataan dan penilaian tahun 1999/2000 di Kanwil IX Jatim)
e. Menentukan Nilai Pasar Tanah Permeter persegi
1. Tanah kosong : nilai pasar dibagi luas tanah dalam satuan
meter persegi
2. Tanah dan bangunan :
a. Menentukan nilai bangunan dengan menggunakan DBKB
setempat
b. Nilai Pasar dikurangi nilai bangunan diperoleh nilai
pasar tanah kosong dibagi luas tanah dalam satuan meter persegi.
f. Membuat batas imajiner ZNT.
Batas imajiner
dituangkan dalam konsep peta ZNT yang telah berisi taburan data transaksi.
Pembuatan
batas imajiner ZNT adalah :
-
Mengacu
pada peta ZNT lama bagi wilayah yang telah ada peta ZNTnya
-
Mempertimbangkan
data transaksi yang telah dianalisis dan telah diplot pada peta kerja ZNT.
Penglompokan tanah dalam satu ZNT dengan mempertimbangkan
hal-hal sbb.
a. Nilai pasar tanah yang hampir sama
b. Mempunyai akses fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
sama
c. Aksesibilitas yang tidak jauh berbeda
d. Mempunyai potensi nilai yang sama.
g.
Analisa
Data Penentuan NIR
Analisa data dilakukan
berdasarkan Zona Nilai Tanah pada form 3, data yang dianalisis untuk memperoleh
NIR dalam satu ZNT harus memenuhi
kriteria sbb :
-
Data
relatif baru
-
Data
Transaksi/penawaran yang wajar
-
Lokasi
yang relatif berdekatan
-
Jenis
penggunaan tanah dan bangunan yang relatif sama.
-
Memperoleh
fasilitas yang sama.
h.
Pembuatan
Peta ZNT
Dilaksanakan setelah pengukuran bidang milik selesai
dalam satu desa/kelurahan. Garis batas
imajiner ZNT dipertegas dengan mengikuti batas milik, dengan mencantumkan NIR
dan kode ZNTnya serta memberi warna yang berbeda dalam setiap kode ZNT.
i.
Penyusunan
DBKB
Untuk
menyusun/membuat DBKB digunakan metode survai kuantitas terhadap model bangunan
yang diangggap dapat mewakili kelompok bangunan tersebut dan dinilai dengan
dasar perhitungan analisa BOW dengan bantuan komputer.
Dengan metode
survai kuantitas dan dasar perhitungan analisa BOW yang merupakan perhitungan
dengan pendekatan biaya,akan diperoleh biaya pembuatan baru/biaya pengganti
baru dari bangunan.
Komponen bangunan
dapat dikelompokkan dalam 3 bagian :
-
Komponen
Utama
-
Komponen
Material
-
Komponen
Fasilitas
Keseluruhan
komponen tersebut disusun dalam suatu daftar yang disebut Daftar Biaya Komponen
Bangunan (DBKB). Penerapannya dikelompokkan berdasarkan Jenis Penggunaan Bangunan
(JPB)
Data
yang diperlukan untuk penyusunan DBKB adalah :
-
Daftar
harga bahan bangunan setempat
-
Daftar
upah pekerja setiap unit pekerjaan
-
Faktor-faktor
lain mempengaruhi biaya diantaranya adalah :
-
Jasa
pemborong, jasa konsultan dan pengawas,biaya perijinan,biaya tak terduga, koreksi
BOW dan suku bunga kredit selama pembangunan.
Dari
hasil ramuan seluruh data dan faktor-2 tersebut dengan bantuan komputer
didapatlah biaya dasar setiap komponen bangunan permeter persegi.
I. Sistem Penilaian PBB dengan SISMIOP
Pada
saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan suatu system manajemen
informasi dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan, yang dikenal dengan nama
Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP), SISMIOP berintikan
pembentukan basis data yang bersifat data atributik maupun data grafis, oleh karena itu maka pola
pelayanan kepada Wajib Pajak perlu disesuaikan dengan pengembangan system
tersebut.
Sistim
penilaian Pajak Bumi dan Bangunan khususnya untuk objek pajak bangunan
menggunakan program Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang dibuat oleh kantor pusat DJP dan telah
digunakan sejak tahun 1991, sedangkan untuk penilaian Bumi menggunakan Zona
Nilai Tanah (ZNT). ZNT dibentuk dari data yang kita peroleh melalui
Brosur-brosur perumahan, Harga transaksi secara wajar, dan Laporan Bulanan
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sismiop adalah sistim administrasi
PBB dengan menggunakan bantuan computer untuk mengolah keseluruhan
informasi/data obyek/subyek pajak serta membentuk basis data yang benar,
lengkap dan jelas, sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat lebih seragam
sederhana, cepat dan efisien. Adapun prosedur penilaian Pajak Bumi dan Bangunan
dari SPOP/LSPOP sampai terbentuknya SPPT, STTS dan DHKP dapat dilihat pada
bagan dibawah ini.
BAGAN SISTEM PENILAIAN PBB DENGAN SISMIOP
MENGGUNAKAN KOMPUTER
0 komentar:
Posting Komentar