PENILAIAN INDIVIDU
1. Pengertian
Penilaian :
Adalah suatu penaksiran dan pendapat atas nilai dasar suatu harta/kekayaan
oleh seorang penilai yang didasari interprestasi dari fakta-fakta dan keyakinan
pada waktu atau tanggal tertentu.
Nilai :
Adalah pendapat/opini terhadap sesuatu barang/harga yang sepatutnya dibayar
oleh pembeli atau diteima oleh penjual dalam suatu transaksi.
Ciri-ciri daripada nilai :
a. Kegunaan
b. Kelangkaan
c. Permintaan
d. Dapat dialihkan
Jenis-jenis nilai :
1. Nilai Modal
Adalah nilai yang ditetapkan untuk mendapatkan hak milik terhadap suatu
benda
2. Nilai Pasar Wajar
Adalah nilai yang diperoleh dari transaksi yang wajar diantara penjual dan
pembeli
3. Nilai Sewa
Adalah nilai yang ditetapkan untuk mendapatkan hak menggunakan
sesuatu harta dalan jangka waktu tertentu.
4. Nilai Penjualan
Adalah nilai yang telah ditetapkan oleh pihak penjual untuk tujuan penjualan
5. Nilai Potensi
Adalah nilai sesuatu barang berdasarkan potensi pendapatan yang dimiliki
oleh barang tersebut pada masa yang akan datang.
Harga :
Adalah sejumlah uang yang dibayar pada saat jual beli atau pertukaran yang
sebanding dan sesuai yang diberikan oleh si pembeli dan diterima oleh si
penjual
Biaya :
Adalah Sejumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan atau mengadakan
sesuatu.
Penilaian Individu :
Adalah penilaian terhadap Obyek Pajak dengan cara memperhitungkan semua
karakteristik dari setiap obyek pajak.
2.Obyek Pajak pada umumnya dibagi tiga yaitu :
a. Obyek Pajak Standar
yaitu obyek pajak yang memenuhi kriteria sbb :
Tanah : < 10.000 m2
Bangunan : Jml lantai < 4
Luas Bangunan : < 1.000 m2
b. Obyek Pajak Non Standar
yaitu obyek Pajak yang memenuhi salah satu kriteria-kriteria
Tanah : ≥ 10.000 m2
Bangunan : Jml lantai ≥ 4
Luas bangunan : ≥ 1.000 m2
c. Obyek Pajak Khusus
Adalah obyek pajak yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaanya
memiliki arti yang yang khusus seperti lapangan golf, pelabuhan udara,
pelabuhan laut, jalan tol, pompa bensin
3. Tiga Pendekatan dalam Penilaian
Ada 3 (tiga) Pendekatan yang dilakukan untuk melakukan Penilaian sebagai
dasar penentuan NJOP baik tanah dan/atau bangunan yaitu:
1. Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
yaitu dilakukan dengan cara membandingkan obyek pajak yang akan dinilai
dengan obyek pajak yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan
melakukan penyesuaian yang dipandang perlu. Pendekatan data pasar
terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi.
Langkah-langkah penerapan Pendekatan Data Pasar
1. Mengumpulkan data pembanding
a. Properti pembanding hendaknya berada pada lokasi yang sama dengan
properti yang dinilai.
b. Properti pembanding hendaknya mempunyai kegunaan yang sama
dengan properti yang dinilai
c. Telah terjadi transaksi terhadap properti pembanding tersebut
d. Jangka waktu terjadinya transaksi tersebut masih relatif baru
e. Karakteristik data pembanding hendaknya mempunyai kemiripan dengan
properti yang dinilai.
f. Jumlah data pembanding diusahakan sebanyak-banyaknya
2. Analisa data pembanding
Analisa data ini dengan memperhatikan lokasi, waktu transaksi, jenis
properti dan lain-lain
3. Adjustment (Penyesuaian)
Faktor–faktor yang perlu dipertimbangkan dalam membuat penyesuaian ini
adalah :
a. Lokasi
b. Accessibility (Pencapaian)
c. Waktu
d. Karakteristik Properti
e. Kesimpulan Nilai
2. Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan ini digunakan utnuk penilaian bangunan yaitu dengan cara
memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membuat suatu
bangunan baru obyek yang dinilai dikurangi penyusutan. Perkiraan biaya
dilakukan dengan cara menghitung biaya setiap komponen utama
bangunan, material dan fasilitas lainnya.
Langkah-langkah penerapan Pendekatan Biaya
a. Menentukan biaya pembangunan baru bangunan
b. Memperkirakan besarnya penyusutan atau depresiasi bangunan
c. Mengurangi biaya pembangunan baru bangunan dengan
penyusutan(depresiasi, sehingga didapat Nilai Bangunan
d. Menentukan nilai tanah dimana bangunan itu didirikan
e. Menambahkan nilai bangunan dan nilai tanah sehingga diperoleh nilai
pasar wajar properti
Ada 3 (tiga) penyusutan (depresiasi) yang menentukan NJOP bangunan
1. Penyusutan Fisik
Penurunan nilai bangunan yang disebabkan oleh kerusakan
(kemorosotan/penurunan) kondisi fisik bangunan yang disebabkan oleh
penurunan kekuatan bangunan,retak, kerusakan struktur, kerusakan
bahan material.
2. Penyusutan Fungsi
Penurunan nilai bangunan yang disebabkan oleh penurunan fungsi
bangunan tersebut
3. Penyusutan Ekonomi
Penurunan nilai bangunan yang disebabkan oleh faktor-faktor yang
berada di luar bangunan tersebut (faktor eksternal)
3. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
yaitu dilakukan dengan cara menghitung atau meproyeksikan seluruh
pendapatan sewa/penjualan dalam satu tahun dari obyek pajak yang dinilai
dikurangi dengan kekosongan, biaya operasi dan/atau hak
pengusaha,selanjutnya dikapitalisasikan dengan suatu tingkat kapitalisasi
tertentu. Pendekatan ini pada umumnya diterapkan untuk obyek-obyek
komersial, yang dibangun untuk usaha/menghasilkan pendapatan seperti
hotel, apartemen, gedung perkantoran yang disewakan, pelabuhan udara,
pelabuhan laut tempat rekreasi dan lain sebagainya.
Langkah-langkah Penerapan Pendekatan Pendapatan
1. Menentukan pendapatan kotor potensial pertahun
2. Mengurangi pendapatan kotor potensial pertahun dengan tingkat
kekosongan tertentu, untuk mendapatkan pendapatan kotor efektif
pertahun
3. Mengurangi pendapatan kotor efektif pertahun dengan biaya tahunan,
untuk mendapatkan pendapatan bersih pertahun
4. Mengalikan pendapatan bersih pertahun dengan suatu tingkat
kapitalisasi tertentu, untuk mendapatkan nilai pasar wajar properti
4. Administrasi Penilaian Individu
Setelah penilaian terhadap suatu properti/objek pajak selesai dilaksanakan,
dibuatkan laporan penilaian secara lengkap (narrative report) yang pada
umumnya berisi hal-hal pokok sebagai berikut :
1. Surat Laporan Hasil Penilaian
Surat ini memuat hal-hal sebagai berikut :
· Tanggal surat, nomor surat dan .
· Perihal, berisi nama obyek pajak, alamat dan NOP
· Nama dan alamat pemberi tugas
· Isi surat yang menerangkan :
- Nomor, tanggal dan perihal surat penugasan
- Kesimpulan akhir NJOP dan per tanggal penilaian
- Pernyataan penilai
· Tanda tangan penilai
2. Sertifikasi Nilai
Yaitu suatu pernyataan yang menerangkan hubungan antara penilai
dengan nilai yang dihasilkan berdasarkan analisa yang obyektif, profesional
dan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta kode etik
penilai.
Contoh :
Bahwa nilai yang dihasilkan adalah :
- Berdasarkan pengetahuan penilai dan berdasarkan data yang dipercaya
penilai.
- Berdasarkan pada peninjauan langsung terhadap properti yang dinilai.
- Berdasarkan atas analisis, opini dan kesimpulan yang dibatasi oleh
asumsi dan kondisi yang membatasi.
3. Ringkasan Laporan Penilaian
Berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
- Nama objek pajak / wajib pajak
- Alamat objek pajak
- Luas tanah
- Luas bangunan dan jumlah lantai serta jenis penggunaan bangunan
- Jenis hak tanah
- Kesimpulan atas NJOP berdasarkan metode yang digunakan
4. Pernyataan, As umsi dan Syarat yang Membatas i
Di sini diterangkan hubungan antara penilai dengan hasil laporan penilaian
yang telah dibuat berupa surat pernyataan yang mendasari pembuatan
laporan dan asumsi yang membatasi penggunaan laporan penilaian.
Contoh :
Penilai menyatakan dan membuat asumsi sebagai berikut :
- Penilaian dilakukan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan
oleh wajib pajak.
- Keterangan yang diberikan oleh pihak lain dianggap layak selama
berdasarkan analisa obyektif yang dilakukan penilai.
- Diasumsikan tidak ada satupun hal yang berkaitan dengan obyek pajak
yang disembunyikan yang mengakibatkan bertambah atau berkurangnya
nilai.
Laporan penilaian dibuat dengan syarat batasan umum sebagai berikut :
- Laporan bersifat rahasia dan tidak dapat disebarluaskan secara umum
tanpa ijin dari pemberi tugas.
- Penilai dapat dimintakan pendapatnya atau kesaksiannya apabila
semata-mata berkaitan dengan penentuan NJOP dalam laporan.
- Penilaian hanya ditujukan untuk tujuan sebagaimana disebutkan dalam
tujuan penilaian dalam laporan.
- Penilaian didasarkan pada kondisi pada saat dilakukan penilaian.
5. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP )
sebagai dasar pengenaan PBB tahun pajak, sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 6 ayat 1 UU No. 12 tahun 1985 jo. UU No. 12 tahun 1994.
6. Tanggal Pemeriksaan dan Tanggal Penilaian.
Tanggal pemeriksaan adalah tanggal dilaksanakannya pemeriksaan
lapangan bergantung pada masing-masing keadaan objek pajak. Tanggal
penilaian didasarkan pada kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak
berdasarkan pasal 8 ayat 2 UU No. 12 tahun 1985 jo. UU No. 12 tahun
1994.
7. Definisi Nilai
Menerangkan definisi Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) sebagaimana
dimaksud pasal 6 ayat 1 UU No. 12 tahun 1985 jo. UU No. 12 tahun 1994,
yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
8. Data Wilayah dan Lingkungan
Di sini dijelaskan secara umum kondisi lingkungan atas objek pajak, antara
lain meliputi :
· Aksessibilitas ke objek pajak.
· Jarak dari pusat aktifitas ke lokasi objek pajak.
· Keberadaan fasilitas umum dan sosial di sekitar objek pajak.
· Properti lain yang sebanding di sekitar objek pajak.
9. Data Propert i
Data properti meliputi :
· Data Tanah
Menerangkan keluasan tanah, lokasi, karakteristik fisik tanah (bentuk,
elevasi, topografi) dan fasilitas yang tersedia.
· Data Bangunan.
Menerangkan data bangunan meliputi jenis penggunaan bangunan, luas
bangunan dan basement ( jika ada ), jumlah lantai, tahun dibangun,
tahun direnovasi, jenis konstruksi, jenis material, fasilitas bangunan dan
kondisi bangunan pada umumnya.
· Peruntukan.
Menerangkan peruntukan tanah ( zoning ) dari objek pajak, yang
didasarkan pada peraturan yang berlaku. Dalam menganalisa
peruntukan tanah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain :
- Penggunaan tanah pada saat penilaian dilakukan.
- Kebijaksanaan atas perubahan zoning masa datang.
- Potensi pembangunan atas perubahan zoning yang telah ditetapkan.
10. Status Kepemilikan/Penguasaan
Menjelaskan status kepemilikan/penguasaan atas tanah yang meliputi
jenis hak, nama pemegang hak, luas, nomor hak, tahun perolehan hak dan
masa berakhirnya hak serta status kepemilikan bangunan sesuai dengan
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Penggunaan Bangunan (IPB).
11. Metode Penilaian
Menerangkan metode penilaian yang digunakan untuk menentukan
NJOP, yaitu :
· Pendekatan data pasar untuk penilaian tanah.
· Pendekatan biaya
· Pendekatan pendapatan (jika ada)
12. Penilaian
Berisi hasil penilaian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan
yang telah ditetapkan. Bisa hanya menggunakan satu pendekatan, bisa
menggunakan 2 pendekatan atau lebih.
13. Rekonsiliasi Nilai
Rekonsiliasi nilai perlu dijelaskan aoabila penilai menggunakan beberapa
pendekatan penilaian dalam laporan penilaian. Di sini penilai harus
membuat keputusan nilai yang paling sesuai dan berdasarkan argumentasi
yang paling signifikan menentukan nilai yang digunakan.
14 . Konversi Nilai Objek Pajak
Dari hasil penilaian, penilai mengkonversikan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 523 / KMK.04 / 1998 tanggal 18 Desember 1998
tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar
Pengenaan PBB untuk menetapkan besarnya NJOP.
15. Perbandingan NJOP
Menerangkan perbandingan NJOP hasil penilaian dengan penetapan
NJOP sebelum diadakan penilaian.
16. Kesimpulan Nilai
Berisi kesimpulan nilai dari objek pajak dengan menjelaskan secara
singkat nama objek pajak / wajib pajak, alamat objek pajak, tanggal
penilaian serta ditandatangani oleh penilai.
17 . Lampiran-lampiran
Berisi tentang :
· Rincian perhitungan :
- Perincian perhitungan nilai bangunan
- Perincian perhitungan nilai fasilitas
- Analisa nilai tanah
· Foto dari setiap unit bangunan yang dinilai.
· Peta lokasi yang memberikan gambaran posisi objek pajak dengan
jalan utama.
· Denah tapak dan bangunan.
· Data-data lain yang mendukung, seperti :
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak ( SPOP )
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak ( LSPOP )
- Sertifikat tanah
- Bestek bangunan
- IMB / IPB dll.
source:
http://www.scribd.com/doc/17762196/3/P-E-N-I-L-A-I-A-N
0 komentar:
Posting Komentar